GuidePedia

0
PKS KepriKomisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan partai politik peserta pemilu 2014 bahwa batas akhir penyerahan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014, jam 18.00 WIB. Kalau sampai telat, KPU akan mencoret parpol bersangkutan sebagai peserta pemilu.

"Dana kampanye terdiri dari laporan sumbangan, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye," kata Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Selasa, (26/2).

Nur mengatakan, laporan dana kampanye hanya diperuntukkan untuk laporan awal dana kampanye. Sedangkan laporan penerimaan sumbangan dan laporan pembukaan rekening khusus cukup dilampirkan. "Bukan syarat mutlak," ujar Nur.

Menurut Nur, sejauh ini baru dua parpol yang sudah melaporkan dana kampanye mereka. PBB dan PKS. Sedangkan 10 parpol lainnya belum menyerahkan laporan dana pemilu mereka.

"Kenapa kami bersikap tegas? Itu disebabkan baru dua partai politik saja yang melaporkan. Baru ada PBB dan PKS. Kedua partai itu saja baru melaporkan laporan keuanggannya untuk laporan awal kampanye. Sisanya, masih menunggu data dari mereka," terang Nur.

Kabir Hukum KPU ini juga menerangkan PDI Perjuangan berjanji menyerahkan laporan dana keuangan mereka, Jumat pekan ini. [metronews.com]

Posting Komentar

 
Top