GuidePedia

0
Abdul Rahman / Anggota DPRD Kepri
PKS Kepri - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri menolak seluruh Staf Ahli (TA) yang diajukan oleh masing-masing fraksi. Sikap Sekwan ini dinilai oleh Abdul Rahman  melanggar UU MD3 dan Permendagri tahun 2010 tentang TA fraksi dan kelompok ahli DPRD.

"Pengajuan Tenaga Ahli Fraksi merupakan hak fraksi yang dijamin oleh Undang-undang," terang Abdul Rahman di Ruang Sidang utama DPRD Kepri, Senin (20/3) lalu.

Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah  (MPW) DPW PKS Kepri ini semua pihak harus menghormati etika dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya setiap fraksi memiliki hak untuk mengajukan TA yang akan membantu kerja-kerja fraksi yang disesuaikan dengan kultur, ideologi dan kepentingan politik masing-masing fraksi berdasar dari basis massa yang diwakilinya.

Ia menegaskan jika Sekwan tetap saja dengan sikapnya maka secara jelas melanggar aturannya berlaku. Ia berharap Sekwan segera menindak lanjuti semua TA yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPRD guna mendukung kerja-kerja fraksi representasi partai politik di DPRD.

Pernyataan Ketua Fraksi PKS-PPP ini juga disetujui dan didukung oleh seluruh fraksi di DPRD Kepri. (isy)

Posting Komentar

 
Top