GuidePedia

0
PKS KepriPolitikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan sudah waktunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk direvisi, sebab sudah tidak relevan lagi dengan berkembangan saat ini dan ke depan.

"Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri oleh Presiden itu tidak diatur dalam UU tentang Kepolisian. Tapi dalam kenyataannya terjadi. Itu salah satu alasan bagi saya untuk mengusulkan UU tersebut direvisi," kata Nasir Djamil, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, pengangkatan Plt Kapolri itu memunculkan pertanyaan besar, sebab Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan sehingga Kapolri tidak ada.

"Seharusnya, pengangkatan Plt ada pejabat Kapolri-nya tetapi sedang berhalangan atau sedang menjalankan tugas cuti. Plt Kapolri sekarang tidak ada dasar hukumnya, tidak tepat, mengingat Kapolrinya tidak ada," ujarnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang nantinya, sekali lagi Nasir Djamil menegaskan, DPR bersama pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu.

"Menurut saya, revisi tersebut layak untuk dimasukan dalam prioritas pembahasan," pungkasnya. [jpnn]

Posting Komentar

 
Top