GuidePedia

0
PKS Kepri - Keputusan MK yang menolak uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra membuat presidential treshold (PT) tetap berlaku. Merespon hal ini, PKS berpendapat seharusnya PT bisa lebih kompetitif.

"Mestinya (PT), kian kompetitif kian bagi rakyat," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada detikcom, Kamis (20/3/2014).

Lewat keputusan MK itu, ambang batas pencapresan akan bertahan pada 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional. MK berpendapat penetapan PT merupakan hak pembuat UU atau DPR.

Meski begitu, PKS tak ingin melawan pendapat MK bahwa penetapan PT merupakan hak DPR sebagai badan legislasi. Namun akan lebih baik bila PT dibuat lebih kompetitif guna membuka peluang tersedianya banyak pilihan capres.

"Keputusan MK lebih melihat pada sisi hierarki perundangan. Memang DPR sebagai pembuat UU dengan merujuk pada UUD," tutur Mardani.

Dengan tetap berlakunya PT yang diatur UU Pilpres saat ini, maka diprediksi hanya sedikit capres yang muncul. Sebab, parpol harus meraih 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional. [detik.com]

Posting Komentar

 
Top