GuidePedia

0
PKS KepriZakat senilai Rp 717.013.800 yang berasal dari PNS Sumatera Barat (Sumbar) didistribusikan kepada 470 mustahik (penerima zakat), Selasa siang, (4/2/2014).
Ketua Baznas Sumbar, Syamsul Bahri, mengatakan jumlah ini meningkat 500% dibandingkan sebelumnya pada September 2013 lalu.

Peningkatan ini diakui Syamsul, tak lepas dari komitmen Gubernur Irwan Prayitno yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam mendorong para PNS dan pegawai di Pemprov untuk berzakat.

“Hampir 90% dana Baznas yang didistribusikan berasal dari PNS SKPD, Kanwil, Unit Kerja yang berkedudukan di Sumbar. Sepuluh persen sisanya berasal dari berbagai profesi yang berzakat pada Baznas Sumbar, termasuk di dalamnya perusahaan,” jelasnya.

Mustahik sendiri merasa sangat berbahagia dengan bantuan ini. Seperti yang dirasakan salah seorang mustahik asal Padang Utara, Erni (43), yang sehari-harinya berjualan ikan keliling.

“Saya senang sekali. Uang ini untuk tambahan modal usaha. Biasanya saya hanya jual ikan dan sedikit sayuran, maka uang ini bisa dipakai untuk menambah sayuran sebab banyak permintaan,” tuturnya berbinar.

Gubernur Sumbar Langsung Distribusikan Zakat
Pendistribusian zakat di Selasa siang itu sendiri langsung diberikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada beberapa orang perwakilan mustahik dari beberapa kelompok.

“Kami juga berharap agar para mustahik yang menerima zakat ini memanfaatkan zakat yang diberikan sebaik-baiknya. Bila berbentuk uang, uangnya bisa digunakan untuk tambahan modal usaha, tidak langsung dihabiskan begitu saja. Bila dalam bentuk peralatan seperti mesin jahit atau perahu, bisa digunakan dan dirawat dengan baik sehingga tahan lama dan memberikan hasil,” ungkap Irwan.

Hari itu, zakat tahap 1 tahun 2004 didistribusikan secara kolektif kepada para mustahik yang dibagi dalam lima kelompok zakat: Sumbar Makmur, Sumbar Cerdas, Sumbar Iman dan Takwa, Sumbar Sehat, dan Sumbar Peduli.

Untuk tiga kelompok pertama, pendistribusian tahap I dilakukan Selasa siang tersebut. Sementara dua kelompok terakhir (Sumbar Sehat dan Sumbar Peduli) pendistribusiannya dilakukan setiap hari sesuai kondisi kebutuhan karena bersifat darurat.

Para mustahik yang memenuhi syarat berasal dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar yang direkomendasikan oleh UPZ Tuah Zakato atau dari Pimpinan SKPD Sumbar terhitung sejak Oktober hingga Desember 2013.

Zakat yang diberikan pada pendistribusian tahap pertama di tahun 2014 ini di antaranya berupa bantuan uang untuk tambahan modal senilai Rp1 juta dan Rp2 juta per orang, dua unit becak, dua unit perahu, satu unit mesin jahit, dua unit mesin obras sarikayo, alat penggilingan kaca, alat pemotong besi, kompresor, bantuan biaya pendidikan Rp1-2 juta, dan bantuan berobat.

Posting Komentar

 
Top