GuidePedia

0
Belum maksimalnya penyerapan APBD murni dan perubahan 2013, membuat sejumlah Komisi dan Fraksi DPRD mengkritisi capaian kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam APBD 2013.

Dalam pokok pikiran gabungan Komisi DPRD Kota Tanjungpinang pada pengesahan APBD 2014 disebutkan hendaknya, pengesahaan Rp1,032 triliun APBD 2014 Kota Tanjungpinang harus mampu mencapai sasaran 40 persen target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

"Sebab jika tidak ada penetapan target capaian APBD terhadap kerangka sasaran pembangunan yang dirumuskan dalam RPJMD maka RPJMD akan menjadi dokumen tanpa makna belaka," kata Ismiyati, Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Ismiyati juga menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran gabungan komisi diantaranya, penetapan perencanaan yang matang dari setiap program kegiatan di APBD, pelaksanaan program kegiatan yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu, dengan kegiatan yang benar-benar direncanakan.

"Gabungan komisi juga mencatat bahwa dalam APBD 2013, pada umumnya seluruh SKPD di Kota tanjungpinang belum dapat menjelaskan outcome (manfaat-red) dari capaian kinerja anggaran yang sudah dilaksanakan, hingga perlu disusun perencanaan kinerja, capaian program dan kegiatan yang jelas pada masyarakat," kata dia.

Gabungan komisi juga mengharapkan,capai hasil kegiatan program SKPD Pemko Tanjungpinang dalam APBD 2014 dilaksanakan dengan efektif dan efisien hingga menghasilkan program yang tepat sasaran.

"Selain itu kami juga mengharapkan, dengan masih adanya kesalahan sebut kota Tanjungpinang menjadi Pangkal Pinang oleh masyarakat luar, kami minta pada Pemko Tanjungpinang agar lebih mengefektifkan sosialisasi melalui produk atau identitas khas kota Tanjungpinang yang dikenal lebih luas," ujarnya.

Gabungan komisi juga meminta agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial dikurangi atau dibatalkan dan dialihkan kepada kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, seta menganggarkan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa (O2SN) yang ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Melihat sifat kegiatan ini kegiatan sebenarnya lebih tepat ditempatkan di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dalam kesempatan itu gabungan komisi juga menyoroti, kinerja BP Kawasan Bintan wilayah Tanjungpinang, yang hingga  saat ini belum berhasil menarik satupun investor di Kawasan Perdagangan Bebas di Tanjungpinang sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Bintan.

"Dari seluruhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun hanya daerah Tanjungpinang yang belum mampu menarik investor hingga saat ini, hendaknya BP Bintan wilayah Tanjungpinang harus lebih aktif melakukan upaya-upaya promosi untuk menarik investor baik dalam maupun luar negeri," katanya.

Sedangkan yang terakhir, gabungan komisi juga menyoroti makin maraknya pertambangan ilegal di Tanjungpinang hingga menghilangkan sejumlah situs sejarah dan budaya akibat kegiatan penambangan bauksit tersebut.

Dalam kesempatan itu, gabungan komisi menekankan pada Pemerintah Kota Tanjungpinang agar lebih mengefektifkan pengawasan tambang ilegal dan meningkatan program-program lingkungan hidup dengan melibatkan masyarakat sehingga dapat meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

"Kegiatan ini dapat segera dilaksanakan mengingat tersedianya dana konservasi lingkungan dari aktivitas penambangan bauksit," pungkas Ismiyati.

Editor: Dodo

Posting Komentar

 
Top